Beranda | Artikel
Jual Beli Amanah
Selasa, 1 April 2014

1. Pengertian Amanah (jual beli amanah)

Secara bahasa, amanah artinya ithmi`nan (tenang) dan tidak takut. Terkadang kata amanah juga digunakan untuk menamakan wadi`ah (barang titipan). (Ibrahim Musthofa, dkk. al-Mu`jam al-Wasith, as-Syamilah, kata: أمن ).

Secara istilah, jual beli amanah digunakan untuk menamakan transaksi yang menuntut kepercayaan bagi penjual, karena dia telah menyampaikan informasi kepada pembeli yang itu merupakan amanahnya. Karena itu, jual beli amanah adalah jual beli yang dibangun atas prinsip saling percaya dan amanah antara kedua belah pihak.
(al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48)

Sementara itu, kepercayaan dan amanah ini boleh jadi mengacu pada penjual atau pembeli, atau kedua-duanya. Misalnya, amanah dan kepercayaan yang mengacu pada penjual: Dalam sebuah kasus jual-beli, penjual menyampaikan bahwa harga kulakan barag ini sekian rupiah. Dalam kasus ini penjual dituntut untuk amanah ketika menyampaikan harga kulakan, sehingga bisa meyakinkan pembeli. Adapun contoh  amanah dan kepercayaan yang mengacu pada pembeli, bisa dipelajari di pembahasan macam-macam jual beli amanah, bagian pertama: jual beli Wafa’.

2. Jual Beli Musawamah

Kebalikan dari jual beli amanah adalah jual beli musawamah, yaitu jual beli dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, tanpa melihat harga kulakan pembeli.

Dalam transaksi ini pembeli bebas menawar harga barang yang akan dibelinya. Terjadinya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak. Inilah transaksi jual beli yang umumnya dilakukan di masyarakat.

3. Macam-macam Jual Beli Amanah

Jual beli amanah ada enam macam (Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48):

Pertama, jual beli wafa’ (memenuhi janji)

Jual beli wafa’ adalah jual beli dengan persyaratan bahwa jika penjual mengembalikan uangnya kepada pembeli maka pembeli harus mengembalikan barang yang dia beli. Disebut jual beli wafa’, karena pembeli harus memenuhi janjinya, berdasarkan persyaratan di awal transaksi. Sementara transaksi ini dimasukkan dalam jual beli  amanah, karena barang dagangan yang telah dibeli, menjadi amanah bagi pembeli untuk dikembalikan ke penjual jika penjual mengembalikan uangnya. Dan pembeli tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang lain, selain dikembalikan ke penjualnya. Karena itu, pada hakekatnya, dalam transaksi ini tidak ada keinginan jual beli di antara kedua belah pihak.

Jika setelah transaksi, barang yang dibawa pembeli itu rusak atau hilang, namun bukan karena keteledoran pembeli maka masing-masing tidak punya tanggung jawab apapun. Karena pembeli telah menunaikan amanah kepada penjual. Sebaliknya, apabila penjual meninggal dunia sebelum dia serahkan uangnya maka tanggung jawab diserahkan kepada ahli warisnya. (Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48)

Contoh:
A membeli rumah dari B dengan harga 1 M. Dengan syarat, jika B mengembalikan mampu mengembalikan uang 1 M kepada A maka rumahnya akan dikembalikan kepada B. Selama rumah ini ada di tangan A maka dia tidak diperbolehkan memindahkan kepemilikan rumah tersebut kepada orang lain dengan cara apapun, baik dijual, dihadiahkan, dihibahkan, diwakafkan, atau diwariskan. Karena hakekatnya, B tidak berniat menjual rumahnya, sebaliknya A dipaksa untuk tidak serius dalam membeli rumah tersebut.

Sebagian ulama mazhab hanafi, menyebut jual beli ini dengan rahn (gadai), sehingga semua hukumnya sama dengan hukum gadai. Sementara Malikiyah menamakan jual beli ini dengan Bai` at-Tsnaya (jual beli Tsanaya) dan Syafi`iyah menyebut transaksi ini dengan Bai` al-`Ahdah (jual beli al-`Ahdah).

Mengenai hukumnya, Malikiyah, Hambali, ulama Hanafiyah serta Syafi`iyah zaman dulu berpendapat bahwa jual beli wafa’ adalah jual beli yang fasid (tidak dianggap). Karena dalam jual beli ini ditiadakan konsekwensi transaksi jual beli, yaitu berpindahnya kepemilikan barang. Sementara ulama muta’akhirin di kalangan mazhab Hanafiyah dan Syafi`iyah berpendapat bolehnya jual beli wafa`. Karena hakekat jual beli ini adalah transaksi rahn (gadai).

Kedua, jual beli Murabahah

Murabahah diambil dari kata: Ribh, yang artinya untung. Secara istilah bai` Murabahah adalah menjual barang dengan harga kulakan ditambah keuntungan yang disepakati antara kedua belah pihak.

Contoh: A membeli rumah dengan harga 1 M. Datang B mau membeli rumah tersebut. Si A memberi tahu harga dia membeli rumah (1 M) dan bersedia dijual kepada B, jika si B mau memberi keuntungan 10 jt. Setelah sepakat, keduanya bertransaksi.

Para ulama menegaskan bolehnya transaksi murabahah. Namun ulama mazhab malikiyah berpendapat bahwa jual beli ini kurang afdhal. Yang lebih baik adalah tidak disebutkan harga kulakan dan untungnya.

Transaksi murabahah dimasukkan dalam jual beli amanah, karena penjual menyampaikan harga beli (kulakan) barang tersebut. Sehingga penjual dituntut untuk amanah dalam memberikan informasi tentang harga belinya. Mengenai macam-macamnya, syaratnya, dan rincian hukumnya, akan dibahas tersendiri dalam tema: Murabahah.

Ketiga, jual beli Tauliyah

Tauliyah secara bahasa berasal dari kata: walla, yang artinya memberi wewenang. Tauliyah berarti memberi wewenang kepada orang lain untuk memiliki atau menggunakan suatu barang. Secara istilah, jual beli Tauliyah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang sama dengan harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada pembeli.

Contoh: A membeli motor dengan harga 6 jt. A memberi tahu B bahwa dia membeli motor tersebut seharga 6 jt. Dia tawarkan motornya kepada B dengan harga yang sama, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.

Transaksi ini dimasukkan dalam bai` amanah karena dalam transaksi ini, penjual menyampaikan harga belinya. Hal ini menuntut adanya amanah dari penjual tentang kebenaran informasi yang dia sampaikan. Mengenai hukum dan syarat selengkapnya, bisa dipelajari di pembahasan Tauliyah.

Keempat, jual beli wadhi`ah

Wadhi`ah secara bahasa artinya kerugian. Bisa juga digunakan untuk menamakan pajak yang diambil oleh pemerintah. Secara istilah, wadhi`ah berarti menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pada harga beli dan pembeli diberi tahu tentang harga belinya. Sehingga sistem jual beli ini merupakan kebalikan dari jual beli murabahah.

Jual beli wadhi`ah  sering juga dinamakan dengan jual beli muhathah, hathitah, mukhasarah, dan muwadha`ah.

Contoh: A membeli motor seharga 10 jt. Dia memberi tahu B tentang hal ini. Dia tawarkan motornya kepada B dengan harga 8 jt. Sehingga A menanggung kerugian 2 jt.

Kelima, jual beli mustarsal

Mustarsal artinya dilepas. Sedangkan maksud jual beli mustarsal adalah seseorang penjual mengatakan kepada pembeli: Saya jual barang ini dengan harga pasar atau sebagaimana harga umumnya masyarakat atau dengan harga yang berlaku hari ini atau dengan harga sebagaimana yang akan ditentukan oleh si fulan, dst. Orang yang melakukan transaksi ini tidak mengetahui harga barang dan tidak bisa saling tawar menawar. Para ulama sepakat bahwa jual beli ini sah. Hanya saja mereka berselisih pendapat, apakah pembeli dan penjual memiliki hak khiyar ataukah tidak.

Keenam, jual beli talji`ah

Secara bahasa talji`ah diambil dari kata: ilja` yang artinya memaksa. Secara istilah, bantuk transaksi talji`ah hanya bisa digambarkan dengan contoh, sebagai berikut:
Dalam sebuah kasus, A mendapat ancaman dari orang lain, bahwa dirinya akan dibunuh. Karena ketakutan, A melarikan diri dan menjual seluruh hartanya kepada B dengan penuh keterpaksaan. Dengan syarat, selama barang ini ada di tangan B maka B tidak boleh menjualnya atau memberikannya kepada orang lain, dan jika A bisa mengembalikan uangnya B (seharga barang yang dia beli) maka B wajib mengembalikan barangnya. (Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Dar at-Tsaqafah al-Islamiyah, jilid 3, hal. 101)

Bahkan terkadang jual beli ini dilakukan tanpa harga yang ditetapkan, atau dengan harga yang sangat murah. Karena pada hakekatnya, penjual tidak ingin menjual barangnya. Sebagian ulama menegaskan tidak sahnya jual beli semacam ini. Ibnu Qudamah mengatakan: “Jual beli talji`ah bathil (tidak sah)”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Dar al-Fikr, Beirut, 1405 H, jilid 4, hal. 300)

4. Hukum Khianat dalam Jual Beli Amanah

Pada dasarnya jual beli ini dibangun atas prinsip saling percaya dan amanah. Hukum untuk kasus khianat pada jual beli amanah, dikembalikan kepada masing-masing kasus. Artinya hukumnya berbeda-beda sesuai dengan kasusnya.

Pertama, khianat dalam transaksi murabahah dan tauliyah

Bentuk khianat dalam transaksi murabahah atau tauliyah ada dua kemungkinan:

a. Khianat dalam cara pembayaran.
Misalnya A membeli motor secara kredit seharga 10 jt, kemudian dia memberi tahu B bahwa A membeli motor ini 10 jt, namun tidak kreditnya dia rahasiakan. Jika B mau beli maka harganya 11 jt tunai. Beberapa hari setelah transaksi B baru mengetahui bahwa motor itu kredit. Dalam kasus semacam ini, B memiliki hak untuk memilih berdasarkan kesepakatan ulama. Dia berhak untuk melanjutkan dan menghentikan transaksi. Karena transaksi murabahah dibangun atas prinsip amanah. Pembeli telah menaruh kepercayaan kepada penjual tentang informasi harga yang dia berikan. Sehingga jika syarat amanah dalam jual beli ini tidak terpenuhi maka ada hak khiyar.

b. Khianat dalam informasi harga
Misalnya A membeli HP seharga 500 rb. Kemudian dia memberi tahu B bahwa dia beli HP tersebut 700 rb. Si B boleh membeli HP ini jika dia membayar 700 rb, dengan harapan agar B beranggapan bahwa A tidak mengambil untung Hpnya. Setelah beberapa hari, B baru sadar bahwa aslinya dia membeli HP tersebut 500 rb bukan 700 rb. Dalam kasus semacam ini, ulama berbeda pendapat dalam hukumnya:

  1. Syafi`iyah, Hambali, dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa pembeli tidak memiliki hak khiyar. Namun dia mengambil jatah karena khianat.
  2. Abu Hanifah mengatakan: bahwa pembeli memiliki hak khiyar. Dia boleh mengambil seluruh uang yang dia bayarkan (membatalkan transaksi). Namun untuk jual beli tauliyah, tidak ada hak khiyar untuk pembeli. Dia boleh mengurangi harga barang sebatas khianatnya dan dia beli dengan harga sisanya.
  3. Muhammad bin Hasan dan pendapat lain dalam mazhab Syafi`iyah, bahwa jika terjadi khianat dalam informasi harga, pembeli memiliki hak khiyar untuk transaksi murabahah maupun tauliyah.

Kedua, khianat dalam transaksi mustarsal

Bentuknya, misalnya sesuai perjanjian untuk dijual sesuai harga pasar, ternyata dia dibohongi dengan harga yang lebih tinggi dari umumnya masyarakat maka pembeli memiliki hak khiyar.

Rujukan:

  • Al-Mu`jam al-Wasith, Ibrahim Musthofa, dkk., As-Syamilah.
  • Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Kuwait, 1427.
  • Fiqh Sunnah, Sayid sabiq, Dar at-Tsaqafah al-Islamiyah.
  • Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Dar al-Fikr, Beirut, 1405 H

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2804-jual-beli-amanah-1491.html